Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah mitra kerja Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Salah satu fungsi BPD adalah fungsi
legislasi yaitu bersama Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa. Kegiatan BPD menghasilkan produk hukum desa perlu diarsifkan dan diadministrasikan dengan baik. Berikut ini kami sajikan format administrasi yang mungkin Anda diperlukan.
Namun tugas awal BPD sebelum melaksanakan tugas yang lain, berkewajiban untuk menyusun dan menetapkan Tata Tertib BPD. Bagaimana pembahasan Tatib BPD, dan contoh Tatib BPD yang sudah jadi dapat Anda download di blog dengan alamat
tatakeloladesa.blogspot.com.BPD juga berkewajiban memimpin dan menyelenggarakan musyawarah desa. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Musyawarah Desa. Bagi yang yang belum memiliki silakan download
Permendesa No.2/2015.
Seluruh kegiatan perlu didokumentasikan dan diadministrasikan dengan benar. Tidak ada salahnya untuk memudahkan, dapat mengunduh Format Administrasi BPD Lengkap
KLIK disini.Selamat bekerja dan silakan mengikuti terus blog
format-lengkap-administrasi-desa.blogspot.com. (Saran masukan ataupun tanggapan dapat disampaikan melalui email sadesa.mjl@gmail.com)
Terimakasih.