LPJ Realisasi APBDesa Semester I
Diatur oleh Permendagri nomor 113 tahun 2014 wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota selambat-lambatnya setiap akhir Juli tahun berjalan.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tepatnya pada pasal 37 ayat 1-5 yang berbunyi :
- Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa: (a) Laporan realisasi semester pertama dan (b) Laporan realisasi semester akhir.
- Laporan semester pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa laporan realisasi APBDesa.
- Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
- Laporan semester akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Download permendagri 113 tahun 2014Adapun format LPJ Realisasi RAPBDesa silahkan download.
Download disini