Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa
Dasar hukum pengadaan barang dan jasa di desa mengacu kepada :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa.
Bahwa tata cara pengadaan barang oleh Tim Pengelola Kegiatan terdapat 3 (tiga) Kriteria.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa dilaksanakan sebagai berikut :
A. Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
- TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa
- Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1. dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia barang/jasa;
- TPK melakukan negosiasi (tawar menawar) dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah;
- Penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
B. Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
- TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa;
- Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari penyedia barang/jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa yang terdiri dari rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan;
- Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa yang terdiri dari rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan harga;
- TPK melakukan negosiasi (tawar menawar) dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah;
- Penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
C. Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang/jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa meliputi rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan serta spesifikasi teknis barang/jasa;
- Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa yang terdiri dari rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan harga;
- TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa yang memasukan penawaran;
- Apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan :
- Dipenuhi oleh kedua penyedia barang/jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar menawar) secara bersamaan
- Dipenuhi oleh salah satu penyedia barang/jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar menawar) kepada penyedia barang/jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut;
- Tidak dipenuhi oleh kedua penyedia barang/jasa, maka TPK membatalkan proses pengadaan.
CONTOH ADMINISTRASI PENGADAAN BARANG JASA DI DESA DAPAT ANDA DOWNLOAD GRATIS SILAKAN DOWN LOAD