Administrasi Bendahara Desa
Dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Desa berwenang melaksanakan Administrasi Pemerintahan Desa. Pelaksanaannya di dukung oleh Aparatur pelaksanan (Perangkat Desa sesuai Tugas Pokok Fungsinya).
Setiap kegiatan desa harus diadministrasikan dengan baik. Perangkat Desa sebagai unsur pembantu kepala desa wajib melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
Secara umum Administrasi Desa dikelompokan kedalam 4 (empat) kelompok. Sebagaimana terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
1. Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
2. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
3. Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
4. Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.
Selaian keempat kelompok tersebut Permendagri 47/2016 menyebutkan adanya Buku Administrasi lainnya.
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dimuat dalam Buku Administrasi Lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Administrasi Lainnya meliputi:
1. Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa;
2. Kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa; dan
3. Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.
4. Pendataan kegiatan dan tata cara pengisian buku Administrasi lainnyaditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Nah sambil menunggu Peraturan Bupati/ walikota yang mengatur Administrasi Pemerintahan Desa, ada baiknya kita simak lampiran Permendagri 47/2016 yang berisi contoh format dan cara pengisian Buku Administrasi Desa.
Pada kesempatan ini akan menyajikan Buku Administrasi Desa yang harus dikerjakan oleh Bendahara Desa / Kepala Urusan Keuangan Desa. Buku Adminstrasi Desa yang berkaitan dengan Administrasi Keuangan Desa yang wajib dilaksankan Bendahara Desa yaitu : .
Sebagaimana disebutka n pada Bagian Keempat Administrasi Keuangan Desa Pasa l 7 menyebutkan ;
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa dimuat dalam Administrasi Keuangan Desa.
Administrasi Keuangan Desa sebagaimana meliputi:
1. Buku APB Desa;
2. Buku Rencana Anggaran Biaya;
3. Buku Kas Pembantu Kegiatan;
4. Buku Kas Umum;
5. Buku Kas Pembantu Pajak , Retribusi, dan Penerimaan Lainnya;
6. Buku Bank Desa.
Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Keuangan Desa dapat anda simak dibawah ini :
C.1 Buku APB Desa
|
Format Buku APB Desa |
Cara Pengisian Buku APB Desa
Mengikuti pengisian sebagaimana lampiran APB Desa yang telah ditetapkan C.2 Buku Rencana Anggaran Biaya
|
Format Buku Rencana Anggaran Biaya |
Cara Pengisian Format Buku Anggaran Biaya
Bidang diisi dengan kode rekening berdasarkan klasifikasi kelompok belanja Desa.
Kegiatan diisi dengan kode rekening sesuai dengan urutan kegiatan dalam APBDesa.
Kolom 1: Diisi dengan nomor urut
Kolom 2: Diisi dengan uraian berupa rincian kebutuhan dalam kegiatan
Kolom 3: Diisi dengan volume dapat berupa jumlah orang/barang
Kolom 4: Diisi dengan harga satuan yang merupakan besaran untuk membayar orang/barang
Kolom 5: Diisi dengan jumlah perkalian antara kolom 3 dengan kolom 4
C.3 Buku Pembantu Kegiatan
|
Format Buku Pembantu Kegiatan |
Cara Pengisian Buku Pembantu kegiatan:
Bidang diisi berdasarkan klasifikasi kelompok.
Kegiatan diisi sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBDesa.
Kolom 1: Diisi dengan nomor urut
Kolom 2: Diisi dengan tanggal transaksi
Kolom 3: Diisi dengan uraian transaksi
Kolom 4: Diisi dengan jumlah rupiah yang diterima bendahara
Kolom 5: Diisi dengan jumlah rupiah yang diterima dari masyarakat.
Kolom 6: Diisi dengan nomor bukti transaksi
Kolom 7: Diisi dengan jenis pengeluaran belanja barang dan jasa
Kolom 8: Diisi dengan jenis pengeluaran belanja modal
Kolom 9: Diisi dengan jumlah rupiah yang dikembalikan kepada bendahara
Kolom 10: Diisi dengan jumlah saldo kas dalam rupiah
C.4 Buku Kas Umum
|
Format Buku Kas Umum |
Cara Pengisian Format Buku Kas Umum:
Kolom 1: Diisi dengan nomor urut penerima kas atau pengeluaran kas
Kolom 2: Diisi dengan tanggal penerimaan kas atau pengeluaran kas
Kolom 3: Diisi dengan kode rekening penerimaan kas atau pengeluaran kas
Kolom 4: Diisi dengan uraian transaksi penerimaan kas atau pengeluaran kas
Kolom 5: Diisi dengan jumlah rupiah penerimaan kas.
Kolom 6: Diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran kas
Kolom 7: Diisi dengan nomor bukti transaksi
Kolom 8: Diisi dengan penjumlahan komulatif pengeluaran kas
Kolom 9: Diisi dengan saldo kas
Catatan :
Sebelum ditandatangani Kepala Desa wajib diperiksa dan diparaf oleh Sekretaris Desa.
C.5 Buku Pembantu Pajak, Retribusi dan Penerimaan Lainnya
|
Format Buku Kas Pembantu Pajak, Retribusi dan Penerimaan Lainnya |
Cara Pengisian Buku Pajak, Retribusi dan Penerimaan Lainnya:
Kolom 1: Diisi dengan nomor urut penerimaan atau pengeluaran kas pengeluaran
Kolom 2: Diisi dengan tanggal penerimaan atau pengeluaran kas pengeluaran
Kolom 3 s.d 5: Diisi dengan uraian penerimaan pajak, retribusi, dan penerimaan lainnya
Kolom 6: Diisi dengan jumlah rupiah penerimaan kas
Kolom 7: Diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran kas
Kolom 8: Diisi dengan saldo buku kas bendahara
C.6 Buku Bank Desa
|
Format Buku Bank Desa |
Cara Pengisian Buku Bank Desa:
Kolom 1: Diisi dengan nomor urut pemasukan dan pengeluaran dengan Bank
Kolom 2: Diisi dengan tanggal transaksi Bank
Kolom 3: Diisi dengan uraian transaksi pemasukan dan pengeluaran
Kolom 4: Diisi dengan bukti transaksi
Kolom 5: Diisi dengan pemasukan jumlah setoran
Kolom 6: Diisi dengan pemasukan jumlah bunga bank
Kolom 7: Diisi dengan pengeluaran jumlah penarikan
Kolom 8: Diisi dengan pengeluaran jumlah pajak
Kolom 9: Diisi dengan pengeluaran biaya administrasi
Kolom 10: Diisi dengan saldo Bank