Pengendalian RPJM Desa dan RKP Desa oleh Kepala Desa
Pastinya setiap desa di seluruh tanah air telah familier dengan yang disebut RPJM Desa dan RKPDesa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan perencanaan jangka menengah desa , yaitu kondisi /keadaan yang hendak diwujudkan dalam enam tahun kedepan. Kita sebut saja perencanaan Desa enam tahunan. Perencanaan jangka menengah desa disesuaikan dengan maja jabatan Kepala Desa. Karena pada hakekatnya RPJM Desa adalah cita-cita Kepala Desa terpilih yang secara formal dituangkan kedalam Peraturan Desa, untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Desa.
Sehingga Peraturan Desa RPJM Desa mengikat semua pihak, bukan saja Pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintah Desa dan BPD dengan masyarakat. Tetapi juga dengan para pemangku kepentingan dan pemerintahan diatasnya (Pemkab, Pemprov maupun Pemerintah Pusat). Keterikatan dalam arti adanya saling keterkaitan antara Perencanaan ditingkat bawah dengan perencanaan di tingkat atasnya. Jelasnya RPJMDesa harus selaras dan menunjang terwujudnya RPJMD Kabupaten, dan RPJMD Kabupaten harus menunjang pencapaian RPJMD Provinsi, demikian pula RPJM Provinsi harus mendukung RPJMN Pemerintah Pusat.
Bayangkan kalau semua perencanaan dari pusat sampai desa sudah sinergis, selaras dan dilaksanakan dengan konsekwen, konsisten dan persisten (Pemerintah Pusat sampai Desa melakukan hal sama untuk tujuan yang sama). Semua yang dicita-citakan bangsa ini akan mudah dicapai. Mau mengentaskan kemiskinan akan lebih gampang dicapai kalau diusahakan bersama oleh Pemerintah Pusat sampai Desa. Sudah saatnya Indonesia mencapai kejayaan dengan bersatu padu seiring seirama dalam perencanaan pembangunan dari Pusat hingga desa.
Kewajiban yang harus dilakukan Kepala Desa yang telah dilantik diantaranya segera menyusun RPJM Desa dan harus sudah disyahkan dalam bentuk Peraturan Desa paling lambat tiga bulan terhitung sejak pelantikan.
Paling lambat bulan Juni tahun berjalan harus sudah mulai melaksanakan Musyawarah Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Desa(RKPDesa) untuk tahun berikutnya. Dan mengesahkannya menjadi Perdes RKPDesa paling lambat akhir September.
RKPDesa merupakan perencanaan tahunan Desa berdasarkan RPJMDesa, dan menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa). RAPBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir Desember.
Sudah menjadi kewajiban bagi Kepala Desa melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMDesa, RKP Desa dan APBDesa.
Bagaimana Pengendalian Dilakukan
Kenapa Kepala Desa harus melaksanakan Pengendalian dan Evaluasi ?
Kepala Desa sebagai aktor utama pembangunan desa harus memastikan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa (RPJMDesa dan RKPDesa), telah disusun dengan tahapan dan tatacara yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta telah selaras dengan kebijakan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten.
Apa saja Ruang Lingkup Pengendalian dan Evaluasi ?
Ruang Lingkup Pengendalian dan Evaluasi terhadap RPJMDesa dan RKPDesa oleh Kepala Desa meliputi : Pengendalian Kebijakan, Pengendalian Pelaksanaan dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan.
Apasih Tujuan Pengendalian yang dakukan Kepala Desa ?
Secara umum tujuan pengendalian dan Evaluasi oleh Kepala Desa dimaksudkan untuk :
- Pengendalian Kebijakan RPJMDesa untuk memastikan bahwa RPJMDesa telah disusun sesuai tahapan dan tatacara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah selaras dengan prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten.
- Penegendalian Pelaksanaan RPJMDesa untuk memastian bahwa kegiatan prioritas desa dan pagu indikatif dalam RPJMDesa telah dipedomani dalam penyusunan RKPDesa.
- Pengendalian Kebijakan RKPDesa untuk memastikan bahwa RKPDesa telah disusun sesuai tahapan dan tatacara yang ditetapkan dalam perturan perundang-undangan dan telah selaras dengan prioritas dan sasaran pembangunan desa yang ditetapkan dalam RPJMDesa.
- Pengendalan Pelaksanaan RKPDesa, untuk memastikan bahwa kegiata prioritas desa dan pagu indikatif dalam RKPDesa telah dipedomani dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
- Evaluasi hasil RPJMDesa dan RKPDesa, untuk menilai daya serap yang telah ditetapkan dalam Dokumen RPJMDesa dan RKPDesa.
Kapan Waktu Pengendalian dan Evaluasi Dilaksanakan ?
- Pengendalian Kebijakan dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa.
- Pengendalian Pelaksanaan RPJMDesa dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan RKPDesa.
- Pengendalian Pelaksanaan RKPDesa dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan APBDesa.
- Evaluasi Hasil RPJMDesa dan RKPDesa dilaksanakan pada tahun pelaksanaan RKPDesa secara berkala (setiap akhir tahun).
Bagaimana Proses Pengendalian dilaksanakan ?
- Kepala Desa melaksanakan Pengendalaian dan Evaluasi RPJMDesa dan RKPDesa dan menyampaikannya kepada Camat.
- Camat melakukan Pengendalin dan Evaluasi RPJMDesa dan RKPDesa dan menyampaikannya kepada Bupati melalui BAPPEDA.
- Kepala Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMDesa dan RKPDesa dan menyampaikannya kepada kepala Daerah.
Bagaimana Format Pengendalian dan Evaluasi oleh Kepala Desa ?
|
Format Pengendalian Kebijakan RPJMDesa |
|
Format Pengendalian Kebijakan RKPDesa |