Sejak diberlakukannya UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana yang diperoleh desa sangat besar. Saat ini saja (tahun 2017) tidak kurang dari satu milyar setiap desa memperoleh dana dari Dana Desa dan ADD. Jumlah yang besar tersebut harus dabarengi dengan meningkatnya target dan capaian kinerja pemerintah desa. Sehingga percepatan kemajuan pembangunan desa dalam mewujudkan desa yang maju mandiri dan sejahtera sesuai amanat UU no 6/2014 dapat terwujud. Pemerintah Desa saat ini mempunyai dana/ anggaran yang cukup ditambah prasrana penunjang perlengkapan kantor dan kemajuan TI yang sangat menunjang pekerjaan dilakukan dengan cepat. Alasan bagi desa tidak mengerjakan profil desa karena masalah dana tidak lagi dapat ditolelir. Bahkan sebelum diberlakukannya UU Desa permendagri 12/2007 pasal 53 telah mengatur bahwa pendanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengumpulan, pegolahan , analisisis, interpretasi serta publikasi dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan dapat dianggarkan dalam APB Desa melalui Alokasi Dana Desa. Jika tidak atau lupa dianggarkan maka mulai sekarang anggarkan dalam APB Desa, sebelumnya pastikan kegiatan penyusunan profil desa masuk dalan Rencana Kerja Tahunan Desa (RKPDesa) dan harus ada di RPJM Desa. Jika tidak ada di RPJMDesa segera lakukan review RPJMDesa dan lakukan perubahan. Ikuti mekanisme perubahan RPJMDesa dan RKPDesa. Perencanaan desa (RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa) harus sesuai dengan pelaksanaan atau dengan kata lain setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan harus ada dasar perencanaannya di RPJMDesa, RKPDesa maupun APBDesa. Dokumen perecanaan desa harus dilaksanakan persisten dan konsiten agar tidak terjadi indikasi penyimpangan dana yang akan berakibat masalah hukum bagi desa dikemudian hari. Pertimbangkan Pasal 40 Permendagri 12 tahun 2007 yang berbunyi : “ Pengumpulan, pengolahan dan publikasi data potensi desa dan kelurahan dilaksanakan setiap tiga tahun sedangkan data dasar keluarga dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan dilakukan setiap tahun dan lima tahun.” a. Update data potensi desa/ kelurahan , tingkat perkembangan desa/ kelurahan dan DDK dilakukan setiap tahun. b. Pengumpulan, pengolahan data potensi desa dan kelurahan setiap tiga tahun. c. Pengumpulan dan pengolakan data dasar keluarga dan tingkat perkembangan desa kelurahan setiap tahun dan lima tahun. d. Publikasi data potensi desa dan kelurahan setiap tiga tahun. e. Publikasi DDK dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun dan lima tahun. Publikasi disajikan dalam bentuk: a. Softcopy (buku, papan profildesa/ kelurahan); b. Hardcopy seperti (compact disk room, flash disk, media audio video, website dll). c. Kepala Desa juga membuat surat dinas dan menyampaikan profil desa yang sudah di syahkan ke institusi pemerintah di atasnya. Profil desa yang dipublikasikan agar mudah diakses oleh masyarakat, pelaku pembangunan desa dan kelurahan , dunia usaha maupun institusi pemerintah pada berbagai tingkatan.
Dengan gambaran kegiatan yang harus dilakukan dapat merencanakan anggaran yang dibutuhkan. Sebagai gambaran saja anggaran dapat direncanakan sebagai berikut ; 1. Kegiatan pembentukan Pokja profil desa/ kelurahan. Dianggarkan : ATK, makan minum rapat, dll. 2. Sosialisasi pendataan profil desa/kelurahan. Dianggarkan : ATK, Makan minum rapat, nara sumber, dll. 3. Pelatihan operator Profil desa/kelurahan dan petugas pencacah. Dianggarkan : ATK, bahan pelatihan, honor narasumber, uang saku peserta, dll. 4. Penggandaan form isian Data Dasar Keluarga. Dianggarkan : Barang cetak/ penggandaan. 5. Pendataan Dianggarkan : Honor petugas pencacah/ pengumpul data 6. Pengolahan data. Dianggarkan : ATK, Honor Pokja, uang lembur, upah operator. 7. Publikasi Dianggarkan : ATK, penggandaan/photo copy, pengadaan papan data profil dll. Dalam menentukan belanja silakan mengacu kepada Harga Satuan Barang di daerah masing-masing, HSB tiap tahun ditetapkan dengan Keputusan Bupati.