BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Diberlakukannya UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, yang selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya. Harapan supaya desa bisa bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik sebagai fondasi demokrasi desa, seta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa dan pembangunan desa.
Harapan tersebut semakin menggairah ketika muncul kombinasi antara azas rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama yang menjadi ruh UU ini. UU Desa yang didukung PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang, Dana Desa yang Bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi dasar terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemer-intah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna peman¬faatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
dst ...
1.2 Maksud Tujuan
Maksud
Tersedia dokumen perencanaan pembangunan tahunan sebagai penjabaran rencana jangka menegah desa enam tahunan (RPJM Desa)
Sebagai kerangka acuan pelaksanaan tugas bagi Kepala Desa dan perangkat Desa Mirat dalam menjalankan tugas selama satu tahun;
Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa;
Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa;
Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Tujuan
Mengevaluasi kinerja pembangunan Desa Mirat tahun 2015 serta menganilisis prospek pembangunan tahun 2016 dengan memperhatikan kondisi pembanguna nasional dan regional;
Sebagai pedoman arah kegiatan pembangunan tahunan di desa;
Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan supra desa;
1.3 Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjadi dasar pembuatan/perumusan RKPDes Mirat Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2017, yaitu sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014-2018;
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Majalengka Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Desa Mirat Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Re-View Desa Mirat Kecamatan Leuwimunding Tahun 2014 – 2020.
1.4 Proses dan Tahapan Penyusunan
Dokumen RKP-Desa ini selain sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa), juga merupakan dasar penilaian kinerja Kepala Desa terpilih dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama 1 (satu) tahun berjalan dalam masa jabatannya dan menjadi tolok ukur Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahannya melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa yang disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati melalui camat.
Penyusunan RKP Desa Mirat berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 30 pada ayat (2), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
- Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa;
- Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
- Penetapan RKP Desa;
- Perubahan RKP Desa; dan
- Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
1.5 Sistematika Penyusunan
Sistematika penyusunan RKPDes Desa Mirat disesuaikan dengan tahapan dan sistematika yang tercantum dalam Permendagri No 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2014) dan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, yaitu:
BAB I | PENDAHULUAN | Meliputi: Latar Belakang, Maksud Tujuan, Dasar Hukum, Proses dan Tahapan Penyusunan, Sistematika Penyusunan |
BAB II | EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA | Meliputi: Kondisi Obektif Desa, Evaluasi RKPDesa Tahun Sebelumnya, Evaluasi Usulan RKPDesa Tahun Sebelumnya, Permasalahan dan Isu Strategis. |
BAB III | GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA | Meliputi: Pagu Indikatif Desa, Pendapatan Asli Desa, Swadaya Masyarakat Desa, Bantuan Keuangan dari Pihak ketiga. |
BAB IV | PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DESA | Meliputi: Prioritas Program Kegiatan yang dikelola oleh Desa, Prioritas Program Kegiatan yang dikelola melalui kerjasama antar desa/ kerjasma pihak ketiga, Rencana Program Kegiatan yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, provinsi dan kabupaten. |
BAB V | PELAKSANA KEGIATAN | Meliputi : Susunan Tim Pelaksana Kegiatan |
BAB VI | PENUTUP | Meliputi: Kesimpulan, Saran. |