BAB IV
PRIORITAS PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DESA
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa ....... Tahun 2017 merupakan tahun ke tiga pelaksanaan RPJM Desa ....... Tahun 2014 s/d 2019. Pembangunan Desa Tahun 2017 juga dilaksanakan sebagai lanjutan pembangunan tahun-tahun sebelumnya dan merupakan jawaban atas permasalahan yang berkembang saat ini, dengan memperhatikan tantangan dan kendala yang akan terjadi. Dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan dalam Desa ...... 2017 dan mempertimbangkan kapasitas riil keuangan Desa ....... Tahun 2017, maka rencana program dan kegiatan prioritas diarahkan pada upaya pencapaian sasaran/target yang telah ditetapkan. Rencana kegiatan pembangunan Desa ....... Tahun 2017 di bagi menjadi 4 bidang, yaitu:
- Bidang Pemerintahan Desa;
- Bidang Pembangunan Desa;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
4.1 Prioritas Program, Kegiatan dan Anggaran Desa yang dikelola oleh Desa
Prioritas pembangunan Desa Miat tahun 2017 disusun mengacu kepada Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka dengan memperhatikan hasil evaluasi RKP Desa ...... Tahun 2016. Sebagai upaya mendukung pencapaian Visi Kabupaten ........... MAKMUR (Maju Aman Kondusif Mandiri Unggul Religius) dan Visi Kepala Desa ....... JITU (Jujur Inovatif Tekun Ulet). Pembangunan Desa ....... Tahun 2017 diarahkan pada prioritas pembangunan sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efektif efisien untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance);
- Pembangunan Infrastruktur perdesaan yang memadai, menyeluruh dan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
- Penguatan kegiatan kemasyarakatan yang menitik beratkan pada kehidupan yang religius/keagamaan;
- Pemberdayaan masyarakat melalui program-program kegiatan pemeberdayaan untuk tercapainya Visi Desa menuju Desa Mirat yang Maju, Mandiri dan Sejahtera.
Prioritas pembangunan Desa ....... Tahun 2017 menitik beratkan pada 4 (empat) prioritas di atas dengan rincian sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Efektif Efisien untuk melaksanakan tata kelola pemetintahan yang baik (Good Governance).
- Menyesuaikan Organisasi perangkat desa sesuai perkembangan dan peraturan yang berlaku;
- Mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi perangkat Desa, BPD dan lembaga kemasyarakatan untuk mencapai sinergitas kerja pemerintahan desa;
- Meningkatkan kesejahteraan perangkat desa melalui pemberian penghasilan tetap bulanan dan tunjangan- tunjangan lain sesuai ketentuan;
- Pengadaan sarana prasarana untuk menunjang operasional pemerintah desa;
- Melaksanakan urusan wajib, pembantuan dan pelayanan masyarakat;
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pemerintah desa sesuai perundang-undangan/ketentuan yang berlaku.
2. Pembangunan Infrastruktur perdesaan yang memadai, menyeluruh dan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
- Pembangunan Infrastruktur dasar/lingkungan
- Pembangunan Saluran Pembangunan Air Limbah (SPAL)
- Pembangunan MCK Umum
- Pengaspalan Jalan/Hotmix
- Pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan bidang kesehatan
- Pengadaan sarana prasarana pengelolaan dan pengolahan sampah terpadu;
- Pembangunan gedung/balai pertemuan wilayah/posyandu Program kesehatan masyarakat
- Pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan / pendidikan dan kebudayaan
- Program Pelatihan
- dll.
3. Penguatan program kegiatan kemasyarakatan yang menitik beratkan pada kehidupan yang religius/keagamaan
- Pembinaan keamanan dan pengadaan sarana prasarana siskamling
- Pelatihan teknologi tepat guna
- Pembinaan kelompok Remaja
4. Pemberdayaan masyarakat melalui program-program kegiatan pemberdayaan untuk tercapainya Visi Misi Desa menuju Desa Mirat yang Maju, Mandiri dan Sejahtera.
- Pelatihan perangkat Desa, BPD, PKK dan LPM;
- Pelatihan Masyarakat (LM, RT/RW dan kelompok -kelompok masyarakat)
- Peningkatan kapasitas masyarakat (KPMD, Kelompok tani, kelompok miskin, kelompok perempuan dll.)
4.2. Prioritas Program, Kegiatan dan Anggaran Desa Yang Dikelola Melalui Kerjasama Antar Desa dan/atau Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Prioritas kegiatan Desa yang dikelola melalui kerjasama antar desa dan pihak ketiga pada tahun 2017 di arahkan dengan kegiatan:
- Pengembangan sarana dan prasarana penunjang Pariwisata;
- Pengadaan sarana dan prasarana penunjang Pariwisata.
4.2. Prioritas Program, Kegiatan dan Anggaran Desa Yang Dikelola Melalui Kerjasama Antar Desa dan/atau Kerjasama Dengan Pihak Ketiga.
No. | Prioritas Kegiatan | Sasaran | Sumber Biaya |
1 | Pembangunan Jembatan Dukuh Jaral | Membuka akses pemukiman baru/terisolir | APBN |
2 | Hotmik jalan Blok Jum'at | Meningkakan kualitas jalan | APBD Provinsi |
3 | Program Listrik Perdesaan | 70 RTS Miskin | APBD Provinsi |
Yang ditulis atas tentu masih banyak kekurangan, sekedar contoh saja. Silahkan membuat yang lebih lengkap dan lebih baik.