Aset Desa harus dikelola dengan baik. Dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan desa dan kemakmuran masyarakat. Pengadministrasian Aset Desa yang tidak baik dapat berakibat buruk bagi desa. Kehilangan Aset Desa dapat saja terjadi. Kehilangan tanah desa karena bergeser batas tanah yang mengakibatkan berkurangnya luas tanah. Ini dimungkinkan karena masih banyak tanah desa yang belum dipasang patok batas yang permanen.
Selain Tanah barang kekayaan desa berupa aset bergerak, mesin dan perlengkapan kantor banyak yang tidak teradministrasikan dengan baik. Contoh kecil barang yang sudah tidak terpakai/rusak/hilang tidak pernah dilakukan penghapusan/retensi. Hal ini akan menimbulkan kesalahan dalam pengadministrasian aset Desa.
Lantas, bagaimana Administrasi Pengelolaan Aset Desa yang benar ?
Sebelum kita mengelola Administrasi Aset Desa kita harus mengetahui terlebih dahulu.
Apa yang dimaksud Aset Desa, dan apa saja Aset Desa itu ?
Aset Desa
Aset Desa adalah Barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), atau perolehan hak lainnya yang sah.
Apa saja yang termasuk Aset Desa
Berdasarkan jenisnya kekayaan desa terdiri :
- Kekayaan asli milik desa.
- Kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa.
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis.
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hasil pelaksanaan perjanjian/kontrak dan/atau diperolehan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil kerjasama desa.
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Kekayaan asli desa berupa :
- Tanah kas desa.
- Pasar desa.
- Pasar hewan.
- Tambatan perahu.
- Pembangunan desa.
- Tempat pelelangan ikan yang dikelola desa.
- Hutan milik desa.
- Mata air milik desa.
- Pemandian umum.
- Lain-lain kekayaan desa.
Bagaimana mengelola Aset Desa ?
Berbicara mengenai bagaimana mengelola Aset Desa tentunya harus mengetahui lebih dulu berbagai peraturan yang mengatur hal tersebut. Mulai dari peraturan ditingkat Pemerintah Pusat (Undang-undang, Peraturan pemerintah, Peraturan menteri) dan peraturan di tingkat daerah (Peraturan Daerah yang diterbitkan oleh pemerintah Provinsi maupun Kabupaten).Dan tidak boleh dilupakan bahwa setiap peraturan yang dibuat oleh pemerintah maupun pemerintah daerah wajib dibuat peraturan pelaksa ditingkat desa berupa
Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa.Jadi bagaimana mengelola Aset Desa ?Aset Desa dikelola oleh Desa berdasarkan peraturan undang-undang, Peraturan Daerah dan Peraturan Desa dan peraturan pelaksana lainnya ditingkat desa secara baik dan benar untuk dipergunakan mencapai kemajuan desa, kemandirian desa dan masyarakat desa yang sejahtera.
Menjadi penting bagi Anda untuk mempelajari
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. silakan
DOWNLOAD DISINIDan Format Administrasi perlu Anda ketahui sebagaimana
Lampiaran Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. silakan
DOWNLOAD DISINI Apa saja tahapan yang harus dilakukan ?Tahapan yang harus dilakukan dalam mengelola Aset Desa dibahas dalam artikel selanjutnya meliputi :
Mekanisme penyusunan Perdes Pengaturan, Pengurusan, Pengelolaan dan Pengawasan Aset Desa.
Copy contoh Perdes, copy contoh SK Kepala Desa berkaitan dengan Pengelolaan Aset Desa.
Sampai jumpa lagi...