Tata Kelola Desa Semua aset desa, harus diadministrasikan dengan baik. Administrasi Aset Desa bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan aset desa. Sehingga dapat menunjang terselenggaranya kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakan dan mampu meningkatkan pemberdayaan masyarakat setempat.
Administrasi Aset Desa merupakan bagian dari kegiatan penatakelolaan aset desa.
Tatakelolaan Aset Desa meliputi:
- Pengaturan Aset Desa;
- Pengelolaan Aset Desa:
- Pelaporan Aset Desa:
- Pengawasan Aset Desa:
Pengaturan Aset Desa
Pengaturan pengelolaan aset desa harus dituangkan dalam produk aturan yang mengikat semua warga. Di Desa pengaturan tersebut dituangkan dengan Peraturan Desa tentang Aset Desa. Diikuti Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa sebagai peraturan pelaksananya.
Contoh Perdes tentang aset dapat anda download. Klik disini
Pengelolaan Aset Desa
Pengelolaan aset desa harus mengedepankan asas
: - Fungsional,
- Kepastian hukum,
- Tranparansi/keterbukaan,
- Efisiensi,
- Akuntabilitas dan
- Kepastian nilai.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa, berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa.
Dalam melaksankan kekuasaannya Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa. Dalam hal ini Kepala Desa dapat mengangkat Sekretaris Desa sebagai Pembantu pengelola aset desa dan salah satu perangkat (Kepala Urusan Aset)sebagai petugas pengurus aset desa.
Contoh SK Kepala Desa tentang Pembantu pengelola dan petugas pengurus aset desa , dapat anda down load. Silakan Download disini
Pelaporan Aset Desa
Laporan keadaan aset desa sekurang-kurangnya setahun sekali dalam setahun. Dilaporkan dalam Peraturan Desa tentang Realisasi APBDesa semester akhir sebagai lampiran.
Contoh adminstrasi pelaporan aset desa dapat anda download. Silakan download disini
Pengawasan Aset Desa
Pengawasan terhadap aset desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dilakukan juga oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat mempunyai peran aktif turut mengawasi aset desa.