• Home
  • Error Page
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • f
  • t
  • g+
blogdesa

  • News
  • Gadget
    • Blackberry
      • Curve
      • Gemini
      • Bold
    • HTC
    • Samsung
    • Spesifikasi
  • Internet
    • Facebook
    • Google
    • Twitter
  • Operating System
    • Android
    • Apple
    • Blackberry
  • Blogger
    • Widgets
    • Tips
    • Templates
  • Health
Home » Laporan » Bagaimana Tutup Buku Dan Laporan Bulanan Bendahara Desa

Bagaimana Tutup Buku Dan Laporan Bulanan Bendahara Desa

Setiap akhir bulan bendahara desa berkewajiban melakukan tutup buku.
Bagaimana, melakukan tutup buku itu ?
Apa sih perlunya Bendahara Desa melakukan tutup buku setiap bulan ?
Baiklah,

Pertanyaan pertama bagaimana melakukan tutup buku ?

Tutup buku bukan berarti sekedar menutup buku setelah buku dibuka. Tutup buku bagi bendahara berarti melakukan rekapitulasi transaksi keuangan secara rutin setiap akhir bulan.
Bukankah tanggal 1 sampai akhir bulan (setiap hari atau setiap ada transaksi) bendahara mencatat seluruh penerimaan maupun pengeluaran ? pasti ya.
Bahkan setiap transaksi dilakukan baik itu penerimaan maupun pengeluaran wajib dicatat waktu itu juga. Coba bayangkan, seandainya dicatat seminggu sekali, sebulan sekali setiap mau laporan, pasti banyak yang lupa.
Gampangnya tutup buku adalah kegiatan merekap/ menjumlahkan seluruh transaksi pada seluruh pembukuan keuangan. Sehingga bendahara dapat melaporkan keadaan keuangan setiap akhir bulan kepada atasannya.
Bendahara Desa melakukan tutup buku yang terdiri dari BKU, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu Penerimaan maupun Pengeluaran setiap akhir bulan bersama Kepala Desa.
Seluruh pembukuan ditandatangani oleh bendahara dan Kepala Desa setiap tutup buku setelah dilakukan verifikasi oleh sekdes. Sekdes sebagai koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) memverifikasi bukti-bukti pendukung dan bukti fisik setiap  transaksi.
Tanda bahwa pembukuan bendahara telah diverifikasi Sekdes dengan membubuhkan parap. Kepala Desa baru menandatangani setelah Sekdes membubuhkan paraf.

Apasih Perlunya Bendahara Desa melakukan tutup buku setiap bulan ?

Bukan hanya Bendahara Desa, tutup buku dilakukan oleh semua Bendahara dimanapun bekerja. Dalam rangka tertib pelaksanaan pembukuan dan menyediakan data yang akurat dan memudahkan untuk menyampaikan laporan bulanan maupun akhir tahun.
Setelah melakukan tutup buku setiap bulan, Bendahara Desa melaporkan keadaan keuangan desa kepada Kepala Desa melalui sekretaris desa. Laporan dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
Contoh/ format laporan bulanan bendahara desa :

Terimakasih, semoga bermanfaat dan selamat bekerja.


Bagaimana Tutup Buku Dan Laporan Bulanan Bendahara Desa , Pada: Juli 21, 2016

Share to

Facebook Google+ Twitter
di Juli 21, 2016

Related Posts

0 komentar :

Posting Komentar

« Next Prev »

Most Popular

  • 20 INDIKATOR KESEJAHTERAAN KELUARGA VERSI BKKBN
    20 INDIKATOR KESEJAHTERAAN KELUARGA VERSI BKKBN
    20 Indikator Keluarga Sejahtera Jika anda harus mengisi Profil Desa, pada daftar isian tingkat perkembangan desa hal 1 harus mengisi jumlah ...
  • DOWNLOAD BUKU ADMINISTRASI DESA TERBARU (VERSI EXCEL)
    Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa maka, Peraturan Menter...
  • Format Profill Desa Lengkap (Download)
    Profil Desa/Kelurahan Desa dan kelurahan wajib mengisi data profil desa setiap tahun. Profil Desa menggambarkan keadaan desa secara utuh dan...

Label

Administrasi Desa Aset Desa Bpd copy sk desa. Data Desa Keuangan Laporan Musrenbang Perangkat Desa perencanaan Desa PKK Profil Desa Referensi RKP Desa TPK UU Desa

Footer Middle

Footer Right

Copyright © 2014 blogdesa Design by SHUKAKU4RT - All Rights Reserved