|
Struktur organisasi PTPKD(Penanggungjawab Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) |
Dengan telah dicairkannya Alokasi dana Desa (ADD) oleh Desa, desa berkewajiban menata kelola dan mengadministrasikan keuangan ADD sesuai ketentuan yang berlaku.
Bangaimana mengelola dan mengadminstrasikan keuangan ADD ?
Sebelumnya perlu diketahui Struktur Organisasi Pengelolaan Keuangan Desa atau PTPKD (Tim Teknis Pengelolaan Keuangan Desa)sebagaimana diagram berikut :
Kita lanjutkan .
Berikut admin mengulas tatacara mengelola ADD 2016 disertai format dan cara mengerjakannya.
Supaya mudah dipahami disajikan dalam bentuk contoh , pelajari contoh situasi dibawah ini :
- Desa Leuwikujang Kecamatan Leuwimunding telah mencairkan ADD sebesar Rp. 209.229.800,- dengan tahapan sebagi berikut :
- Tanggal 24 Juni Desa mendapat pemeberitahuan transfer ADD dari Bank persepsi atau pihak kecamatan.
- Tanggal 27 Juni, Kepala Desa menarik tunai dari Rekeneing Kas Desa (RKD) sebesar Rp. 209.229.800,-.
- Tanggal 28 Juni Bendahara mengeluarkan/ membayarkan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Pada Tanggal 28 Juni dikeluarkan belanja pembangunan Penataan ruang kantor desa sebesar R[p. 95.750.000,-.
- Pada tanggal 30 Juni Bendahara melakukan tutup buku.
Bagaimana membukukan keuangan tersebut ?
Bendahara Desa membukukan penerimaan transfer pada BUKU BANK di kolom penerimaan sebesar RP. 209.229.800,- sperti ini:
|
Format buku Bank Bendahara Desa |
Pada Tanggal 27 Juni, Bendahara juga membukukan pada BUKU KAS UMUM (BKU) pada kolom penerimaan sebesar Rp. 209.229.800,- seperti di bawah :
|
format BKU Bendahara Desa |
Pada Tanggal 28 akan dibayar Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Maka Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dilampiri Surat pernyataan tanggung jawab belanja, dengan terlebih dahulu mengajukan RAB untuk di verifikasi oleh Sekdes dan di syahkan Kepala Desa, seperti contoh dibawah ini :
Contoh RAB
Contohh SPP
SPP dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja seperti berikut :
|
Format Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja |
Atas dasar SPP yang telah diverifikasi Sekdes dan disyahkan Kepala Desa Bendahara melakukan pengeluaran uang dan mencatat pada BKU sebagai berikut :
Karena Siltap dibawah 3 juta/ bulan atau 36 juta pertahun, yang merupakan Batas Pendapatan Tidak Kena Pajak, maka Bendahara tidak melakukan pemotongan PPH 21.Selanjutnya pada tanggal 28 Juni, juga dikeluarkan belanja pembangunan Penataan Ruang kantor Desa sebesar Rp. 95.750.000,-Maka pelaksana kegiatan pembangunan (TPK), mengajukan RAB dan SPP yang dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi dan disyahkan oleh Kepala Desa. Berikut contoh RAB , SPP dan lampirannya :RAB
SPPPenyataan Tanggung Jawab Atas dasar SPP yang telah mendapat pengesahan Kepala Desa Bendahara dapat melakukan pembayaran kepada TPK, dan pengeluaran tersebut dibukukan dalam BKU, seperti contoh di bawah ini :
Namun perlu diperhatikan oleh Bendahara atas pengeluaran yang mungkin harus dilakukan pemotongan pajak (PPN, PPH 21, Pph 22/23). Untuk kasus belanja berdasarkan RAB di atas maka cara penghitungan dan pemotongan pajaknya sebagai berikut :- Langkah pertama Bendara memilah pengeluaran yang kena pajak.
- Langkah berikutnya hitung pajak yang harus dipotong.
- Kemudian bayarkan atas pemotongan pajak tersebut ke Bank atau Kantor Pos pada bulan berikutnya paling lambat tanggal 10
- Selanjutnya bendahara mencatat dalam Buku Pembantu Pajak sebagi berikut :
Bendahara Desa wajib mempertanggung jawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sebelumnya Bendara melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib, meliputi Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, dan Buku Rincian Pendapatan. Penutupan buku ini dilakukan bersama dengan Kepala Desa.
Berikut contoh format Laporan Bulanan Bendahara Desa
|
Format laporan bulanan Bendahara Desa |
Demikian pula Pelaksana Kegiatan atau TPK wajib memberikan laporan atas pelaksanaan tugasnya.Berikut contoh format laporan pelaksanaan kegiatan
|
Format laporan pelaksanaan kegiatan |
Perlu kami mengingatkan bahwa yang admin jelaskan hanya sebagai acuan pembanding jangan jadi patokan. Untuk lebih jelas dan pastinya silakan baca peraturan yang berkaitan Terutama peraturan tentang pajak karena selalu berkembang. Mungkin sedikit membantu untuk Anda yang membutuhkan format-format di atas silakan download. Format lengkap LPJ ADD 2016 dalam work sheet excel.