Buku Administrasi Kasi Ekbang
Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan (Kasi Ekbang) di Desa , adalah perangkat desa yang membantu tugas Kepala Desa sebagai Kepala teknis Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Berkewajiban merencanakan, mencatat dan mengadministrasikan pelaksanaan tugasnya dan melaporkannya kepada Kepala Desa.
Format dan cara pengisian Administrasi Desa , diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
Khusus Buku Administrasi Desa yang wajib dilaksanakan oleh Kasi Ekbang diatur dalam Permendagri 47/2016 bagian kelima mengatur Administrasi Pembangunan pada pasal 8 menyatakan bahwa :
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimuat dalam Administrasi Pembangunan.
Administrasi Pembangunan meliputi:
- Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;
- Buku Kegiatan Pembangunan;
- Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
- Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Adapun Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Pembangunan tercantum dalam lampiran Permendagri 47/2016 seperti contoh berikut ini :
D.1 Buku Rencana Kerja Pembangunan
|
Format Buku Rencana Kerja Pemabangunan (Permendagri 47/2016) |
Cara Pengisian Buku Rencana Kerja Pembangunan
Kolom 1: Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan banyaknya jumlah proyek/kegiatan yang akan dilaksanakan
Kolom 2: Diisi dengan uraian nama proyek/kegiatan yang direncanakan akan dibangun di Desa
Kolom 3: Diisi dengan lokasi proyek/kegiatan yang dibangun
Kolom 4: Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari Pemerintah untuk mendukung proyek/kegiatan dimaksud
Kolom 5: Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi untuk mendukung proyek/kegiatan dimaksud
Kolom 6: Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung proyek/kegiatan dimaksud
Kolom 7: Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari swadaya masyarakat dan lembaga untuk mendukung proyek/kegiatan dimaksud
Kolom 8: Diisi dengan besarnya jumlah keseluruhan biaya yang mendukung untuk kegiatan dimaksud baik dari sumber Pemerintah hingga swadaya masyarakat
Kolom 9: Diisi dengan pelaksana proyek/kegiatan dimaksud
Kolom10: Diisi dengan manfaat dari proyek/kegiatan yang akan dibangun
Kolom 11: Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu
D.2 Buku Kegiatan Pembangunan
|
Format Buku Kegiatan Pembangunan (Permendagri 47/2016) |
Cara Pengisian Buku Kegiatan Pembangunan
Kolom 1: Diisi dengan nomor urut nama proyek/kegiatan yang akan dilaksanakan.
Kolom 2: Diisi dengan uraian nama proyek/kegiatan yang direncanakan akan dibangun di desa
Kolom 3: Diisi dengan besaran proyek/kegiatan dimaksud
Kolom 4: Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari Pemerintah
Kolom 5: Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi
Kolom 6: Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten/Kota
Kolom 7: Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari swadaya masyakarat
Kolom 8: Diisi dengan besarnya jumlah keseluruhan biaya yang mendukung yang diperoleh dari sumber Pemerintah hingga swadaya masyarakat
Kolom 9: Diisi dengan waktu lamanya proyek/kegiatan akan dilaksanakan
Kolom10: Diisi dengan sifat proyek/kegiatan yang akan dibangun merupakan proyek baru
Kolom 11: Diisi dengan sifat proyek/kegiatan yang akan dibangun merupakan proyek lanjutan
Kolom 12: Diisi dengan pelaksana proyek/kegiatan dimaksud
Kolom 13: Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu
D.3 Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan
|
Format Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan (Permendagri 47/2016) |
Cara Pengisian Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan
Kolom 1: Diisi dengan nomor urut nama jenis/hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.
Kolom 2: Diisi dengan uraian atau nama proyek/kegiatan yang dibangun di Desa
Kolom 3: Diisi dengan besaran proyek/kegiatan
Kolom 4: Diisi dengan besaran dukungan biaya atas proyek/kegiatan dimakud
Kolom 5: Diisi dengan lokasi proyek/kegiatan yang dibangun
Kolom 6: Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu
D.4 Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat
Cara Pengisian Buku Kader Pemberdayaan
Kolom 1: Diisi dengan nomor urut nama kader pemberdayaan masyarakat
Kolom 2: Diisi dengan nama kader yang ada di Desa
Kolom 3: Diisi dengan umur kader tersebut
Kolom 4: Diisi dengan huruf L (untuk Laki-Laki), dan P (untuk Perempuan)
Kolom 5: Diisi dengan pendidikan formal dan informal kader pemberdayaan masyarakat
Kolom 6: Diisi dengan bidang keahlian yang ditekuni
Kolom 7: Diisi dengan alamat lengkap
Kolom 8: Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.
Buku Administrasi tersebut harus ada dan diisi oleh Kasi Ekbang.
Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
Tertib pencatatan data dan informasi dalam buku-buku register desa; dan
Pengembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sedang Buku Administrasi lainnya akan diatur tersendiri oleh Peraturan Bupati/Walikota.