Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa hakekatnya adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Disampaikan secara tertulis paling lambat setiap akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Apa sih bedanya LKPJ dengan LPPD ?
Baik LKPJ maupun LPPD keduanya merupakan laporan Kepala Desa yang wajib dibuat setiap akhir tahun anggaran. Keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Bedanya LKPJ dengan LPPD salah satunya adalah tujuan penyampaian Laporan tersebut. LPPD ditujukan kepada Bupati/Walikota, sedangkan LKPJ disampaikan kepada BPD. Keduanya merupakan bahan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun.
Karena keduannya merupakan laporan Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kurun satu tahun, Sistematika penyusunan LKPJ tidak jauh berbeda dengan LPPD. Namun pada LKPJ wajib mencantumkan dan menjelaskan materi kebijakan yang diambil sehubungan pelaksanaan Peraturan Desa terutama pelaksanaan APBDesa.
Sebagai gambaran, berikut ini sistematika LKPJ Kepala Desa kepada BPD
BAB I PENDAHULUAN
- Pengertian
- Maksud tujuan
- Ruang Lingkup LKPJ
- Dasar Hukum
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
- Pemerintahan Desa
- Demograpi
- Sarana Prasarana
- Kesejahteraa Masyarakat
BAB III LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
- Evaluasi LPPD Tahun sebelumnya
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (i) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan (i) Bidang Pelaksanaan Pembangunan (iii) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan (iv) Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
- Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
- Pelaksanaan dan Realisasi APBDesa.
- Kendala/ masalah yang dihadapi dan upaya yang dilakukan
BAB IV PENUTUP
- Kesimpulan
- Saran/ masukan
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Penyusun LKPJ Kepala Desa tidak banyak diatur dalam Permendagri 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Hanya ada satu pasal yang mengatur yaitu pasal 8 yang terdiri dari dua ayat.
Isinya silahkan menyesuaikan dengan LPPD karena prinsipnya LKPJ itu sama dengan LPPD sebagai media pertanggung jawaban, hanya saja penyampaiannya kepada BPD.
Silakan baca
UPDATE SISTEMATIKA LPPD SESUAI PERMENDAGRI 46/2016LKPJ merupakan wujud tanggung jawab Kepala Desa kepada masyarakatnya sebagai pemberi mandat. Masyarakat bersama-sama BPD berhak mengevaluasi kinerja Kepala Desa.
Apabila kebijakan-kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah desa dianggap baik/ berhasil, maka kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan dapat dipertahankan dan ditingkatkan di tahun mendatang. Tetapi apabila kurang atau bahkan tidak berhasil maka BPD dan Kepala Desa harus duduk bersama merumuskan kembali kebijakan yang akan diambil di tahun berikutnya.
Kebijakan yang harus dirumuskan meliputi :
- Kebijakan untuk mengatasi masalah yang telah/sedang berlangsung agar masalah tersebut ditekan dan dihilangkan (teratasi).
- Kebijakan untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki (SDA, SDM dan Anggaran) dalam mencapai visi dan misi desa yang telah ditetapkan.
Selain laporan tertulis kepada Bupati/Walikota dalam bentuk LPPD dan ke BPD berupa LKPJ, Kepala Desa wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses warga. Misalnya papan pengumuman, pamflet, poster, web/blog desa.