Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan
Musrenbang Kecamatan dilaksankan paling lambat Bulan Februari minggu ke-empat. Kecamatan melaksanakan Musrenbang berdasarkan pedoman dan jadwal yang ditentukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten atau sebutan lain yang menangani bidan perencanaan di tingkat Kabupaten.
Musrenbang Kecamatan diselenggarakan oleh Kecamatan dan BAPELITBANGDA (Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah) atau sebutan lain yang membidangi perencanaan pembangunan
Kabupaten/Kota.
Kecamatan berkewajiban menyiapkan teknis penyelenggaraan Musrenbang serta menyiapkan Rancangan Rencana Tahunan Pembangunan Kecamatan. Sedangkan BAPELITBANGDA atau sebutan lain yang membidangi perencanaan pembangunan kabupaten/kota mempersiapkan dan mengatur jadwal pelaksanaan seluruh Musrenbang Kecamatan, membentuk dan mempersiapkan/melatih Tim Pemandu, dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dasar Pelaksanaan Musrenbang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Maksud dan Tujuan Musrenbang Kecamatan
Diselenggarakan dengan maksud sebagai forum musyawarah di tinggat kecamatan untuk memperoleh masukan prioritas pembangunan di desa maupun lintas desa sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Kecamatan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berikutnya.
Adapun tujuan Musrenbang Kecamatan diantaranya :
- Menyepakati prioritas usulan hasil musrenbang desa yang akan menjadi prioritas pembangunan kecamatan. Program dan kegiatan yang dibahas dan disepakati meliputi program dan kegiatan yang menjadi urusan wajib dan pilihan sesuai fungsi SKPD/gabungan SKPD dengan mengacu kepada standar pelayanan minimal.
- Menyepakati prioritas usulan program dan kegiatan lintas desa/kewilayahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai klasifikasi dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Membahas dan menetapkan prioritas pembangunan kecamatan yang tidak tercakup dalam prioritas pembangunan desa.
- Menyepakati delegasi/ utusan yang akan mewakili kecamatan dalam memperjuangkan hasil musrenbang kecamatan pada forum musrenbang kabupaten.
Tahapan pelaksanaan Musrenbang
Bagaimana tahapan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan:
Ini tahapan yang mesti dilakukan :
- Tahap Persiapan
- Tahap Pelaksanaan
- Tahap Pasca Pelaksanaan
Untuk jelasnya mari kita bahas satu persatu dari tiga tahapan di atas ;
Tahap Persiapan
- Pada tahap ini yang pertama diakukan membentukan Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM). Camat sebagai penanggungjawab musrenbang dan Sekretaris Camat sebagai ketua, seksi-seksi dibentuk sesuai kebutuhan.
- Selanjutnya identifikasi dan penentuan peserta, peserta dari desa sesuai mandat musrenbang desa, para pemangku kepentingan yang bekerja dilingkup wilayah kecamatan.
- Penyiapan teknis musrenbang dilakukan oleh TPM, menyusun jadwal dan agenda musrenbang kecamatan, menyiapkan peralatan, bahan/materi (termasuk rekapan seluruh usulan dari musrenbang desa) dan notulen musrenbang kecamatan.
- Penyiapan bahan musrenbang, desa menyiapkan Dokumen Rencana Kerja Tahunan masing-masing desa, sekurang-kurangnya telah mengakomodir prioritas-prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun perencanaan. Menyiapkan usulan prioritas kegiatan sesuai hasil musrenbangdesa yang telah dituangkan dalam format yang telah ditentukan sebagai usulan prioritas kegiatan ke tingkat kabupaten. Daftar nama delegasi desa sesuai Surat Mandat untuk mengikuti musrenbang kecamatan. Sedangkan dari kabupaten menyampaikan prioritas kegiatan pembangunan kabupaten untuk tahun mendatang berdasarkan SKPD pelaksananya dan pendanaannya.