Delegasi Desa
Delegasi Desa pada Musrenbang Kecamatan adalah orang yang ditunjuk berdasarkan musyawarah yang dilaksanakan pada musrenbang desa dan ditetapkan dengan penugasan/ keputusan Kepala Desa sebagai penerima mandat untuk memperjuangkan usulan prioritas desa di forum musrenbang kecamatan.
Delegasi Desa adalah pemegang mandat seluruh masyarakat desa yang diwakili peserta musrenbang desa. Wajib menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat desa melalui forum musrenbang kecamatan. Prioritas usulan kegiatan pembangunan desa yang telah ditetapkan dalam musrenbang desa untuk diajukan ke tingkat kabupaten harus dikawal.
Agar dapat mengawal kepentingan desa pada forum kecamatan delegasi desa harus dipersiapkan. Mungkin beberapa hal dibawah ini patut menjadi perhatian agar delegasi desa dapat melaksanakan peran secara maksimal.
Delegasi desa yang ditunjuk selain punya kemampuan berbicara dan menyapaikan pendapat yang baik, juga hendaknya mempunyai kemauan mempelajari dan menggali kebijakan dan prioritas pembangunan desa maupun kabupaten. Melalui pencermatan atas RPJM Desa, RPJMD Kabupaten/kota dan sasaran-saran strategis pada RKPD Kabupaten/kota maupun RKP Desa.
Penting untuk dipahami bahwa musrenbang desa pada dasarnya adalah langkah awal penyusunan RKP Desa. Hasil musrenbang desa berupa prioritas kegiatan pembangunan desa harus menjadi dasar pelaksanaan Musyawarah Desa Penyusunan RKPDesa yang biasanya dilaksanakan pada bulan Juni dan akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa paling lambat akhir bulan September.
Kesinambungan perencanaan dari musrenbang desa pada bulan Januari dan Musdes RKPDesa pada bulan Juni yang mendasari penetapan RKPDesa di bulan September akan ditindak lanjuti dengan pengesahan Perdes APBDesa paling lambat akhir Desember.