Profil desa dan kelurahan berguna bagi pemerintah desa, institusi pemerintah desa dan pemerintah di atasnya (kabupaten, provinsi maupun pemerinta pusat). Data dasar keluarga, data potensi desa dan data perkembangan desa sebagai data dasar bersama pelaku pembangunan desa/kelurahan dalam mendukung :
1. Perencanaan;
2. Pengorganisasian;
3. Pelaksanaan;
4. Pengendalian;
5. Evaluasi;
6. Pelestarian kegiatan;
7. Program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan;
8. Pemberdayaan masyarakat;
9. Pelayanan publik ;
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan & Lembaga kemasyarakatan
11. Penataan wilayah administrasi pemerintahan.
Profil desa sebagiman pasal 42 permendagri nomor 12 Tahun 2007 dimanfaatkan untuk :
1. Mengetahui karakteristik potensi desa/kelurahan;
2. Mengukur kecepatan perkembangan desa/kelurahan;
3. Mengukur status kemajuan dan kategori tingkat perkembangan desa/kelurahan;
4. Menjadi input strategis dalam musyawarah pembangunan partisipatif;
5. Menjadi pedoman dalam menentukan arah pengembangan desa/kelurahan;
6. Koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi kebijakan program masuk desa/kelurahan;
7. Menjadi alat deteksi permaslahan yang menghambat laju perkembangan masyarakat;
8. Penataan administrasi pemerintahan desa/kelurahan;
9. Penentuan lokasi sasaran dan keluarga penerima berbagai program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.